Jumat, 07 Januari 2011

TUGAS EKONOMI KOPERASI

KOPERASI KOPEGTEL DINASTI
BEKASI – JAWA BARAT
PERIODE 1 JANUARI 2009 S/D 31 DESEMBER 2009
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA

Kperasi Kopegtel Dinasti mempunyai Modal sebesar Rp. 1.484.519.446, simpanan anggota terdiri dari :
Simpanan Pokok          Rp. 178.614.353
Simpanan Wajib           Rp. 180.290.447  
Simpanan Sukarela     Rp. 1.125.614.646


Total SHU yang diperoleh Koperasi sebesar  Rp. 2.263.709.600
AT Kopegtel Dinasti diakhiri dengan Penandatanganan Pengesahan Hasil Keputusan RAT Ke 19 Kopegtel Dinasti Tahun buku 2009 antara lain menyepakati pendistribusian SHU Tahun Buku 2009 dengan proseentase sebagai berikut :
Jasa Modal             69%
Jasa Anggota             8%
Jasa Pengurus             11%
Dana  Kemitraan         2%
Dana  Pendidikan         3%
Dana  Pembangunan        4%
Dana Sosial             3%
Disamping itu, RAT Ke-19 ini juga mengesahkan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan, Bab III Pasal 5 butir C yang menyatakan bahwa ; “Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota” dengan komposisi pembagian ;
SHU Dasar dibagaikan untuk 714 anggota sebesar Rp. 436.345.000,00 dan
Adapun pembagian SHU yang diterima oleh anggota Kopegtel Dinasti untuk tahun buku 2009 yang terendah sebesar Rp. 195.000,- dan yang tertinggi sebesar Rp. 8.226.000,-. Sukses terus Kopegtel Dinasti.

Berikut perhitungan pembagian SHU :
Jasa Modal         69 % x  2.263.709.600 = Rp.1.561.959.646
Jasa Anggota            8 % x 2.263.709.600 =  Rp.  181.096.770
Jasa  Pengurus         11 % x  2.263.709.600 = Rp.   249..008.059
Dana  Kemitraan         2 %  x  2.263.709.600  =  Rp.    45.274.192
Dana  Pendidikan         3 %  x  2.263.709.600     =  Rp.    67.911.288
Dana  Pembangunan     4 %  x  2.263.709.600 =  Rp.    90.548.385
Dana Sosial         3 %  x 2.263.709.600     =  Rp.    67.911.288+
SHU                               Rp. 2.263.709.628



Berikut adalah pembagian SHU peranggota, dari 714 anggota saya hanya menampilkan 15 anggota untuk mewakili perhitungan SHU…
Pendapatan SHU yang diterima per anggota :

% Jasa Modal         :  Rp  1.561.959.646
                ------------------------- X 100 %  = 105 %
                  Rp  1.484.519.446

% Jasa Anggota     :  Rp     181.096.770
             -------------------------- X 100 % = 4.27 %
               Rp     4.236.345.500

Anggota Zia mendapat :
Jasa Modal     105 %  X Rp 2.500.000 = Rp 2.625.000
Jasa Anggota      4.27% X Rp 1.000.000 = Rp      42.700 +
SHU yang diterima Zia            = Rp 2.677.700

Anggota Maman mendapat :
Jasa Modal     105 %  X Rp 3.275.000 = Rp 3.438.750
Jasa Anggota    4.27% X Rp 1.500.000 = Rp      64.050 +
SHU yang diterima Maman            = Rp 3.502.800
 
Anggota Erika mendapat :
Jasa Modal     105 %  X Rp 3.450.500 = Rp 3.623.025
Jasa Anggota    4.27% X Rp 1.375.000 = Rp     58.172  +
SHU yang diterima Erika             = Rp 3.681.197

 Anggota Sukarno mendapat :
Jasa Modal     105 %  X Rp 3.500.000 = Rp 3.675.000
Jasa Anggota    4.27% X Rp 2.000.000 = Rp      85.400+
SHU yang diterima Sukarno             = Rp 3.760.400
 
Anggota Dini Mendapat :
Jasa Modal     105 %  X Rp 4.125.000 = Rp 4.331.250
Jasa Anggota   4.27 % X Rp 1.950.000 = Rp      83.265 +
SHU yang diterima Dini            = Rp 4.414.515

Anggota Ujang Hamdani mendapat :
Jasa Modal     105 % X Rp 3.275.000 = Rp 3.438.750
Jasa Anggota   4.27% X Rp 2.400.000 = Rp      85.400+
SHU yang diterima Ujang Hamdani       = Rp  3.524150
 
Anggota Dwi Pratiwi mendapat :
Jasa Modal     105 % X Rp 1.600.000 = Rp 1.680.000
Jasa Anggota   4.27% X Rp    950.000 = Rp      40.565+
SHU yang diterima Dwi Pratiwi       = Rp 1.720.565
 
Anggota Bambang mendapat :
Jasa Modal     105 %  X Rp 3.000.000 = Rp 3.150.000
Jasa Anggota   4.27 % X Rp 1.500.000 = Rp      64.050+
SHU yang diterima Bambang                   = Rp 3.214.050

Anggota Arum Fitria mendapat :
Jasa Modal     105 % X Rp 2.675.000 = Rp 2.808.750
Jasa Anggota   4.27% X Rp 1.300.000 = Rp      55.510+
SHU yang diterima Arum Fitria       = Rp  2.864.260
 
Anggota Nawawi mendapat :
Jasa Modal     105 % X Rp 5.275.000 = Rp 5.538.750
Jasa Anggota   4.27% X Rp 2.500.000 = Rp    106.750+
SHU yang diterima Nawawi           = Rp 5.645.500




Anggota Ratna Ayu mendapat :
Jasa Modal     105 % X Rp 6.500.000 = Rp 6.825.000
Jasa Anggota   4.27% X Rp 4.000.000 = Rp    170.800 +
SHU yang diterima Ratna Ayu       = Rp 6.995.800

Anggota Firman mendapat :
Jasa Modal     105 % X Rp 3.600.000 = Rp 3.780.000
Jasa Anggota   4.27% X Rp 1.700.000 = Rp      72.590  +
SHU yang diterima Firman           = Rp 3.852.590

Anggota Ida Kusuma mendapat :
Jasa Modal     105 % X Rp 2.976.452 = Rp 3.125.274
Jasa Anggota   4.27% X Rp 1.564.329 = Rp      66.796 +
SHU yang diterima Ida Kusuma           = Rp 3.192.070

Anggota Nasuha mendapat :
Jasa Modal     105 % X Rp 3.653.000 = Rp 3.835.650
Jasa Anggota   4.27% X Rp 1.675.500 = Rp      71.543 +
SHU yang diterima Nasuha           = Rp 3.907.193

Anggota Monita mendapat :
Jasa Modal     105 % X Rp 6.355.000 = Rp 6.672.750
Jasa Anggota   4.27% X Rp 2.345.400 = Rp    100.148+
SHU yang diterima Monita           = Rp 6.772.898

Sabtu, 01 Januari 2011

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (RANGKUMAN) BAB 10


BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


1.         Efisiensi  Perusahaan Koperasi
 
               Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

               Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

              Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA


Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa


Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya 
pelayanan

Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>

           2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya
               usaha

              Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

        
2.         Efektivitas Koperasi

       Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

       EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

       Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif


3.         Produktivitas Koperasi

         Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 %

(1) Modal koperasi

            PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

(2) Modal koperasi

           (1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

          
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha   
                 dengan non anggota sebesar Rp….






4.         Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
(1)
Neraca,
(2)
perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

          Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

      
   Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (RANGKUMAN) BAB 9


BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.         Efek-efek ekonomis koperasi

            Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.

2.         Efek harga dan efek biaya

            Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang.

3.         Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi

            Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.


4.         Penyajian dan analisis neraca pelayanan
          Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu  disesuaikan.

             Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (RANGKUMAN) BAB 8


BAB 8
PERMODALAN KOPERASI

1.         Arti Modal Koperasi
                        Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi. Modal koperasi sendiri dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
dan dalam Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

2.         Sumber Modal
·   Menurut UU No 12 / 1967
Ø  Simpanan Pokok
Ø  Simpanan Wajib
Ø  Simpanan Sukarela
Ø  Modal Sendiri

·   Menurut UU No. 25 / 1992
Ø  Modal sendiri (equity capital)
               Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø  Modal pinjaman ( debt capital)
                       Modal pinjaman ( debt capital),bersumber dari anggota,  
       koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi
       dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3.         Distribusi Cadangan Koperasi
                  Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan :
> Memenuhi kewajiban tertentu
> Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
> Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
> Perluasan usaha







TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (RANGKUMAN) BAB 7


BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1.         Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
     a.Koperasi Desa
     b.Koperasi Pertanian
     c.Koperasi Peternakan
     d.Koperasi Perikanan
     e.Koperasi Kerajinan / Industri
     f.Koperasi Simpan Pinjam
     g.Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
     Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
     A.Koperasi Pemakaian
     B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
     C.Koperasi Simpan Pinjam

2.         Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
               Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu   
    golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /  
    kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan  
    Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang  
    sejenis dan setingkat.


  1. Bentuk Koperasi
·                     Sesuai PP No. 60/1959
                                    Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan     bahwa bentuk             kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan        tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
                        Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18        dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
      a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
      b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
      c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
      d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
·                     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Ø    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø    Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø    Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø    Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

·                     Koperasi Primer dan Sekunder
                   > Koperasi Primer   
                        Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan                              beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh           sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
                  a. Koperasi Karyawan
                  b. Koperasi Pegawai Negeri
                  c. KUD
                        > Koperasi Sekunder
                        Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan                          beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-                               kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
            a. Induk-induk koperasi