Sabtu, 01 Januari 2011

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (RANGKUMAN) BAB 7


BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1.         Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
     a.Koperasi Desa
     b.Koperasi Pertanian
     c.Koperasi Peternakan
     d.Koperasi Perikanan
     e.Koperasi Kerajinan / Industri
     f.Koperasi Simpan Pinjam
     g.Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
     Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
     A.Koperasi Pemakaian
     B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
     C.Koperasi Simpan Pinjam

2.         Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
               Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu   
    golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /  
    kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan  
    Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang  
    sejenis dan setingkat.


  1. Bentuk Koperasi
·                     Sesuai PP No. 60/1959
                                    Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan     bahwa bentuk             kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan        tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
                        Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18        dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
      a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
      b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
      c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
      d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
·                     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Ø    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø    Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø    Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø    Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

·                     Koperasi Primer dan Sekunder
                   > Koperasi Primer   
                        Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan                              beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh           sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
                  a. Koperasi Karyawan
                  b. Koperasi Pegawai Negeri
                  c. KUD
                        > Koperasi Sekunder
                        Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan                          beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-                               kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
            a. Induk-induk koperasi



TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (RANGKUMAN) BAB 6


BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.         Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Pengertian Manajemen
                 Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin, dan mengawasi usaha-usaha dari suatu organisasi dan dari sumber-sumber organisasi lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

·         Pengertian Koperasi
                 Koperasi adalah bentuk badan usaha yang didirikan beberapa orang atau beberapa badan hukum koperasi sebagai anggota, mereka bekerja sama atas dasar sukarela dengan tujuan memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.  
    
·         Pengertian Manajemen Koperasi
                 Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,        pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota            organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar         mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

2.         Rapat Anggota
               Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

3.         Pengurus
               Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of  Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
   - Pusat pengambil keputusan tertinggi
   - Pemberi nasihat
   - Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
   - Penjaga berkesinambungannya organisasi
   - Simbol

4.         Pengawas
               Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5.         Manajer
            Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6.         Pendekatan Sistem pada Koperasi
                  Pendekatan Sistem pada Koperasi Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
> organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat 
       social (pendekatan sosiologi).
> perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa 
   dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

























EKONOMI KOPERASI


BAB 5
SISA HASIL USAHA

1.         Pengertian SHU Informasi dasar
      Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

2.         Rumus Pembagian SHU
      Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini dijadikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
         = 28% dari total SHU Koperasi

JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
         = 12% dari total SHU koperasi
              
      Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

3.         Prinsip-prinsip Pembagian SHU
      Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
      Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
      SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
               Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
               SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

4.         Pembagian SHU per anggota
               SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
               Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana :
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
.








Sabtu, 18 Desember 2010

TUGAS ARTIKEL SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

PEMBAGIAN SHU TERHADAP ANGGOTA KOPERASI SMK YUPPENTEK 2 CURUG


Secara umum, pengertian Koperasi adalah bentuk badan usaha yang didirikan beberapa orang atau beberapa beberapa badan hukum koperasi sebagai anggota, mereka bekerja sama atas dasar sukarela dengan tujuan memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa untuk meningkatkan para anggotamnya.
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5, prinsip koperasi Indonesia meliputi lima aspek pokok. Prinsip koperasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3.   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil.
4.   Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.   Kemandirian

Dalam pembagian SHU koperasi harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Anggotanya yang banyak berjasa pada koperasi harus mendapatkan banyak bagian SHU atau sebaliknya. Jasa anggota ini bisa diperhitungkan dari besarnya partisipasi anggota, baik dalam transaksi pemupukan  modal maupun dalam pemanfaatan layanan usaha koperasi.  
Pengertian dari Sisa hasil usaha (SHU) itu sendiri adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
     Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
            Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
            SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
            Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
            SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Berikut ini adalah rumus dari Pembagian SHU per anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
            Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan:
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)

Dimana :
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)


KOPERASI SMK YUPPENTEK 2 CURUG
LAPORAN S H U PERIODE 31 DESEMBER 2009

A. PENDAPATAN
a. Jasa Uang                    = Rp15.835.804,00
b. Jasa barang                 = Rp  1.314.020,00
c. Jasa minuman                = Rp    750.000,00
Jumlah pendapatan                           = Rp17.899.824,00

B. BIAYA
a. Biaya Operasional thn 2008    = Rp569.500,00
b. Biaya R A T thn 2008            = Rp685.000,00
c. Biaya Operasional Minuman     = Rp200.000,00
Jumlah biaya                                  = Rp1.454.500,00 -
         SISA HASIL USAHA                             = Rp16.445.324,00


KOPERASI SMK YUPPENTEK 2 CURUG
LAPORAN PEMBAGIAN S H U
PERIODE 31 DESEMBER 2009

1. Dana anggota      70%   Rp16.445.324  = Rp11.511.727
2. Dana pengurus    15%    Rp16.445.324 = Rp  2.466.799
3. Dana cadangan    10%    Rp16.445.324 = Rp  1.644.532
4. Dana sosial         5%     Rp16.445.324 = Rp     822.266 +
      Rp16.445.324


Curug , 31 Desember 2009
Mengetahui,
Ketua                                                                     Bendahara
Drs. E.K . GUNHAD                                               WAHID HAPITTULLAH,SE

Keterangan :
1. Pembagian dana anggota sebesar Rp. 11.511.727,- dibagikan untuk :
a. SHU Simpanan    70% Rp11.511.727 = Rp8.058.209
b. SHU Jasa          30% Rp11.511.727 = Rp3.453.518

2. Adapun indeks SHU yang ditetapkan sebagai berikut :
a. SHU Simpanan                =                                  Jumlah SHU simpanan
Jumlah total simpanan
= Rp.8.058.209,-
Rp.88.249.601,-
= 0,091311563
b. SHU Jasa                         =                      Jumlah SHU jasa
Jumlah total jasa anggota aktif
= Rp.3.453.581,-
Rp.17.149.824,-
= 0,201373379