Minggu, 07 November 2010

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (RANGKUMAN) BAB 2


BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
ØDefinisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a 
  democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable 
  contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk 
  and benefits of the undertake).
ØDefinisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
ØDefinisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
ØDefinisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
ØDefinisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
ØDefinisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2. Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada  
    khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan   
    ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
    kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan 
    perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang
    merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi.
1. Prinsip Munker
                        prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang 
                dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan 
                sesuatu.

2. Prinsip Rochdale

a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
    anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
    koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.

3. Prinsip Raiffeisen

1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
5. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
    dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan
    kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
    tingkat regional, nasional, mapun internasional.
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-
    masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi



SOAL PG MINGGU KE 2


1.      Sebutkan kata koperasi dalam bahasa inggris yang benar !
a.       Cooperation
b.      Coperation
c.       Koperasion
d.      Coperasion
2.      Pada pasal 33 ayat berapakah yang menerangkan tentang koperasi ?
a.       4
b.      3
c.       2
d.      1
3.      Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Merupakan pengertian koperasi menurut?
a.       Munker
b.      Hatta
c.       Dooren
d.      Chaciago
4.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi. Adalah pengertian koperasi menurut ?
a.       Muker
b.      UU no. 25/1992
c.       Chaciago
d.      Dooren
5.      Manakah yang bukan prinsip koperasi yang sesuai dengan UU No. 25/1992?
a.       Kerjasama antar koperasi
b.      Pendidikan perkoperasian
c.       Kemandirian
d.      Salah semua
6.      Pada tahun berapakah sidang ICA di Wina yang menghasilkan prinsip-prinsip koperasi?
a.       1856
b.      1994
c.       1996
d.      2000
7.      Swadaya, daerah kerja tak terbatas adalah salah satu prinsip koperasi menurut?
a.       Schuzle
b.      ICA
c.       Hatta
d.      SBY
8.      Manakah yang bukan prinsip-prinsip koperasi ?
a.       Prinsip Munker
b.      Prinsip Rochdale
c.       Prinsip Raiffeisen
d.      Prinsip sukarela
9.      Dalam definisi ILO ada berapa elemen ?
a.       10
b.      9
c.       8
d.      6
10.  Mankah yang benar kata koperasi yang berasal dari bahsa latin?
a.       Coopere
b.      Compere
c.       Coper
d.      Comsper




 JAWABAN SOAL


1.          A
2.          D
3.          B
4.          B
5.          D
6.          C
7.          A
8.          D
9.          D
10.     A





TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (RANGKUMAN) BAB 1


                                                               BAB 1 
                                                      PENDAHULUAN
 
1. Konsep Koperasi
          Konsep Koperasi antara lain terdiri dari :

1. KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

            Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
            Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
® Keterikatan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi... 
            Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran  Koperasi
IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
Liberalisme / Kapitalisme
System ekonomi bebas liberal
Yardstik
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialis
Sistem ekonomi campuran
Persemakmuran (Commonwealth)






® Aliran Koperasi
QALIRAN YARDSTICK
Ø  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang           Menganut perekonomian Liberal.
Ø  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Ø  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya  koperasi  di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Ø  Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,Belanda dll.
QALIRAN SOSIALIS
Ø  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Ø  Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan     Rusia
QALIRAN KEMAKMURAN (Commonwealth)
Ø  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas  ekonomi masyarakat.
Ø  Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan  memegang Peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Ø  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis


d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
          > Sejarah lahirnya koperasi
Pada tahun  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Kemudian pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian atau “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”. Lalu pada tahun 1818 hingga 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Selanjutnya pada tahun 1808 sampai 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
> Sejarah perkembangan koperasi Indonesia
Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Kemudian pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Pada tahun 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Dan pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.selanjutnya pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta. Kemudian pada tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.



SOAL MINGGU 1
1.      Manakah di bawah ini yang bukan merupakan konsep koperasi ?
a.       Konsep koperasi barat
b.      Konsep koperasi sosialis
c.       Konsep koperasi negara berkembang
d.      Konsep koperasi hittler
2.      Manakah yang benar dari hubungan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi :
IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
a. liberalisme/ kapitalisme
Sistem ekonomi bebas liberal 
Yardstik
b. Sistem ekonomi sosiali.
Komunisme/ sosialis
Persemakmuran
c. Sistem ekonomi campuran
Tidak termasuk liberalisme dan sosialis
Sosialis
d. Yardstik
Sosialis
Persemakmuran

3.      Manakah yang bukan aliran koperasi ? 
a.       Aliran yardstick
b.      Aliran sosialis
c.       Aliran commonwealth
d.      Aliran komunis
4.      Pada tahun berapakah lahirnya koperasi moderen ?
a.       1845
b.      1844
c.       1846
d.      1847
5.      Pada tahun 1852 jumlah koperasi sudah mencapai berapa unit ?
a.       500
b.      400
c.       300
d.      100
6.      Pada tahun berapakah koperasi pertama kali didirikan di Indonesia ?
a.       1895
b.      1894
c.       1893
d.      1892
7.      Di daerah manakah koperasi pertama kali didirikan ?
a.       Banten
b.      Cirebon
c.       Leuwilang
d.      Sumatra
8.      Di selenggarakan di kota manakah kongres gerakan koperasi sejawa yang pertama ?
a.       Bekasi
b.      Jakarta
c.       Tasikmalaya
d.      Sukabumi
9.      Siapakah bapa ekonomi koperasi ?
a.       Soeharto
b.      Moh. Hatta
c.       Soekarno
d.      Habibie
10.  Dimanakah terbentuknya ICA ?
a.       Prancis
b.      London
c.       Jerman
d.      Indonesia


JAWABAN SOAL 
1.             D
2.             A
3.             D
4.             B
5.             D
6.             A
7.             C
8.             C
9.             B
10.          B