Sabtu, 01 Januari 2011

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (RANGKUMAN) BAB 6


BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.         Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Pengertian Manajemen
                 Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin, dan mengawasi usaha-usaha dari suatu organisasi dan dari sumber-sumber organisasi lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

·         Pengertian Koperasi
                 Koperasi adalah bentuk badan usaha yang didirikan beberapa orang atau beberapa badan hukum koperasi sebagai anggota, mereka bekerja sama atas dasar sukarela dengan tujuan memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.  
    
·         Pengertian Manajemen Koperasi
                 Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,        pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota            organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar         mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

2.         Rapat Anggota
               Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

3.         Pengurus
               Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of  Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
   - Pusat pengambil keputusan tertinggi
   - Pemberi nasihat
   - Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
   - Penjaga berkesinambungannya organisasi
   - Simbol

4.         Pengawas
               Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5.         Manajer
            Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6.         Pendekatan Sistem pada Koperasi
                  Pendekatan Sistem pada Koperasi Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
> organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat 
       social (pendekatan sosiologi).
> perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa 
   dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

























EKONOMI KOPERASI


BAB 5
SISA HASIL USAHA

1.         Pengertian SHU Informasi dasar
      Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

2.         Rumus Pembagian SHU
      Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini dijadikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
         = 28% dari total SHU Koperasi

JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
         = 12% dari total SHU koperasi
              
      Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

3.         Prinsip-prinsip Pembagian SHU
      Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
      Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
      SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
               Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
               SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

4.         Pembagian SHU per anggota
               SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
               Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana :
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
.








Sabtu, 18 Desember 2010

TUGAS ARTIKEL SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

PEMBAGIAN SHU TERHADAP ANGGOTA KOPERASI SMK YUPPENTEK 2 CURUG


Secara umum, pengertian Koperasi adalah bentuk badan usaha yang didirikan beberapa orang atau beberapa beberapa badan hukum koperasi sebagai anggota, mereka bekerja sama atas dasar sukarela dengan tujuan memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa untuk meningkatkan para anggotamnya.
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5, prinsip koperasi Indonesia meliputi lima aspek pokok. Prinsip koperasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3.   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil.
4.   Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.   Kemandirian

Dalam pembagian SHU koperasi harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Anggotanya yang banyak berjasa pada koperasi harus mendapatkan banyak bagian SHU atau sebaliknya. Jasa anggota ini bisa diperhitungkan dari besarnya partisipasi anggota, baik dalam transaksi pemupukan  modal maupun dalam pemanfaatan layanan usaha koperasi.  
Pengertian dari Sisa hasil usaha (SHU) itu sendiri adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
     Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
            Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
            SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
            Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
            SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Berikut ini adalah rumus dari Pembagian SHU per anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
            Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan:
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)

Dimana :
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)


KOPERASI SMK YUPPENTEK 2 CURUG
LAPORAN S H U PERIODE 31 DESEMBER 2009

A. PENDAPATAN
a. Jasa Uang                    = Rp15.835.804,00
b. Jasa barang                 = Rp  1.314.020,00
c. Jasa minuman                = Rp    750.000,00
Jumlah pendapatan                           = Rp17.899.824,00

B. BIAYA
a. Biaya Operasional thn 2008    = Rp569.500,00
b. Biaya R A T thn 2008            = Rp685.000,00
c. Biaya Operasional Minuman     = Rp200.000,00
Jumlah biaya                                  = Rp1.454.500,00 -
         SISA HASIL USAHA                             = Rp16.445.324,00


KOPERASI SMK YUPPENTEK 2 CURUG
LAPORAN PEMBAGIAN S H U
PERIODE 31 DESEMBER 2009

1. Dana anggota      70%   Rp16.445.324  = Rp11.511.727
2. Dana pengurus    15%    Rp16.445.324 = Rp  2.466.799
3. Dana cadangan    10%    Rp16.445.324 = Rp  1.644.532
4. Dana sosial         5%     Rp16.445.324 = Rp     822.266 +
      Rp16.445.324


Curug , 31 Desember 2009
Mengetahui,
Ketua                                                                     Bendahara
Drs. E.K . GUNHAD                                               WAHID HAPITTULLAH,SE

Keterangan :
1. Pembagian dana anggota sebesar Rp. 11.511.727,- dibagikan untuk :
a. SHU Simpanan    70% Rp11.511.727 = Rp8.058.209
b. SHU Jasa          30% Rp11.511.727 = Rp3.453.518

2. Adapun indeks SHU yang ditetapkan sebagai berikut :
a. SHU Simpanan                =                                  Jumlah SHU simpanan
Jumlah total simpanan
= Rp.8.058.209,-
Rp.88.249.601,-
= 0,091311563
b. SHU Jasa                         =                      Jumlah SHU jasa
Jumlah total jasa anggota aktif
= Rp.3.453.581,-
Rp.17.149.824,-
= 0,201373379






Minggu, 07 November 2010

TUGAS ARTIKEL SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


PENGANGGURAN DI INDONESIA

                Kini angkatan kerja sudah semakin bertambah banyak, namun tersendat dengan adanya lapangan pekerjaan yang tersedia sangtalah terbatas. Terutama di Negara Indonesia. Di Indonesia untuk mendapatkan lapangan pekerjaan sangatlah terbatas. Tidak hanya terbatas dalam mencari lapangan pekerjaan, namun untuk mendapatkan pekerjaan juga harus memenuhi persyaratan yang di ajukan oleh para penyelenggara kerja, baik di pemerintahan maupun perusahaan.
            Persyaratan yang diajukan salah satunya adalah mengenai pendidikan. Kini untuk mendapatkan pekerjaan, persayaratan pendidikan terakhir yang diajukan minimal pendidikan SMU atau sederajat. Sedangkan pemerintah hanya memberikan kesempatan sekolah geratis hanya untuk 9 tahun. Itu pun dari pendidikan SD (Sekolah Dasar) hingga SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan kesempatan tersebut hanya terdapat di sekolah-sekolah negri atau sekolah milik pemerintah saja. Untuk mendapatkan pendidikan tersebut, kita juga harus mengikuti seleksi masuk sekolah. Bagaimana dengan mereka yang tidak lulus seleksi tersebut? Sedangkan rata-rata dari mereka tidak mampu membiayai sekolah swasta. Apakah sekolah hanya untuk anak-anak  yang cerdas dan mampu saja? Dan apakah mereka yang tidak begitu cerdas tidak dapat menikamti bangku sekolah?. Dan kenapa pemerintah tidak menyediakan sekolah gratis hingga 12 tahun atau lebih tepatnya dari bangku Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Umum. Agar mereka para angkatan kerja bias mendapatkan pekerjaan sesuai persyaratan yang disediakan oleh para lapangan kerja.
            Kini sekolah di daerah-daerah terpencil sangatlah sulit begitu pula dengan terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia di daerah tersebut. Mengakibatkan mereka yang berada di daerah tersebut melakukan urbanisasi ke kota-kota besar yang menyediakan lapangan pekerjaan. Hal ini juga yang menyebabkan terjadinya kepadatan penduduk, salah satunya di kota Jakarta.
            Mereka yang hanya mendengar bahwa hijrah ke kota-kota besar akan mendapatkan pekerjaan yang mapan tidak memikirkan diri mereka kedepannya. Mereka pikir tanpa kemampuan dan pendidikan mereka akan mendapatkan pekerjaan yang mapan.ternyata tidak. Di Kota besar mereka hanya menjadi gelandangan dan pengangguran yang luntang-lantung tanpa arah tujuan. Mereka tidak tahu betapa kejamnya hidup di kota besar yang penuh dengan persaingan yang ketat.
            Dan harusnya pihak pemerintah dan swasta menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi mereka dengan standar kemampuan mereka, agar mereka tidak menjadi pengangguran. Dan bagi lembaga-lembaga latihan kerja memberikan pendidikan mengenai pelatihan kerja bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan apa-apa di bidang pekerjaan. Agar mereka bisa membuka lapangan pekerjaan sendiri dan untuk orang lain.

TUGAS ARTIKEL SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (BEBAS)


DAMPAK NEGATIF FILM PORNO


            Kini maraknya film-film porno beredar di masyarakat, tidak hanya film, gambar-gambar pun kini marak tersebar bah kacang goreng. Parahnya lagi itu bukan di lihat atau di konsumsi oleh orang dewasa melainkan oleh anak-anak kecil dan para remaja yang belum cukup umur.
            Dengan majunya teknologi internet, kini filem-filem tersebut dapat diakses melalui dunia maya. Dan parahnya lagi, kini anak kecil jaman sekarang sudah mengerti dan bahkan begitu paham dengan penggunaan internet tersebut.
            Dengan adanya film-film yang tidak layak untuk di tonton tersebut dan kurangnya pengertian tentang sex education membuat para anak-anak tersebut tidak mengetahui dampak dari menonton film tersebut.
            Kini banyak sekali wanita korban pemerkosaan akibat si pria menonton film tersebut. Ketika sudah menonton pria tersebut akhirnya terangsang dan ingin mencoba atau mencontoh yang ada di film tersebut. Jika sudah seperti itu, ia tidak peduli korbannya wanita yang seperti apa. Bahkan anak kecil atau anak di bawah usia 5 tahun pun bisa saja menjadi korbannya. Akibatnya si anak tersebut kehilangan keperawanannya dan menanggung beban moral yang sangat besar.
            Apa lagi kini pergaulan  anak jaman sekarang yang semakin luas. Saking luasnya bahkan samapai-sampai keblinger. Ada yang sampai melakukan hubungan sex diluar nikah. Dan ada pula yang tega memperkosa teman sepermainannya sendiri. Jika sudah begitu, si wanita akan menanggung kehamilan dan malu yang sangat besar. Dan untuk menutupinya mereka pun melakukan aborsi.
            Aborsi tidak membantu si wanita untuk menghilangkan trauma perkosaan. Karena tindakan pengguguran kandungan itu sendiri dapat mengakibatkan luka jiwa yang hanya menambah beban derita korban. Pendapat masyarakat bahwa aborsi adalah keputusan terbaik bagi korban pemerkosaan yang hamil mencerminkan masyarakat yang melihat korban sebagai "tidak bersih" dan karenanya harus "dibersihkan dari noda pemerkosaan" dengan jalan aborsi. Masyarakat harus sadar, rasa marah, bersalah, takut, tidak percaya diri akibat menjadi korban pemerkosaan akan terus menghantui korban.
            Oleh sebab itu, mari kita sebagai penerus bangsa yang baik. Hindarilah pergaulan yang terlalu bebas. Pilih lah teman yang menurut kalian benar-benar baik. Baik pemerintah, orang tua, guru, dsb. Berilah pengetahuan mengenai sex education yang baik. Agar si anak dapat mengetahui lebih dulu mengenai sex education dan melarang untuk menonton film tersebut.
            Kini setiap warnet sudah dipasang alaram untuk melarang para pengguna jasa internet membuka situs porno. Dan pemerintah juga sudah menutup situs-situs porno yang beredar di dunia maya tersebut. Dan menurut saya yang dilakukan pemerintah kini sudah efektif dalam memajukan moral anak bangsa. Semoga yang dilakukan pemerintah dan masyarakat tersebut sudah efektif untuk memajukan moral anak bangsa kedepannya.