ETIKA DAN
MORALITAS
Etika
Etika (
Yunani Kuno: "
ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan
bagaimana cabang utama
filsafat yang
mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian
moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti
benar,
salah,
baik,
buruk,
dan
tanggung
jawab.
Moralitas
Moral (
Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah
manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya
dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral
disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di
mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh
manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses
sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak
bisa melakukan proses
sosialisasi.
Moral dalam
zaman sekarang memiliki nilai implisit
karena banyak orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut
pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di
sekolah-sekolah dan
manusia harus memiliki moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral
adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian
terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah
perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia.
apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di
masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan
masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga
sebaliknya. Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Setiap budaya memiliki
standar moral yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan
telah terbangun sejak lama.
Moral juga dapat
diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang
pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran,
suara hati, serta nasihat,
dll.
Moralitas adalah kualitas dalam
perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik
atau buruk. Moralitas mencakup tentang baik-buruknya perbuatan manusia.
(W.Poespoprojo, 1998: 18)
Macam-macam
Norma
1.
Norma Agama
Merupakan norma yang
berfungsi sebagai petunjuk dan pegangan hidup bagi umat manusia yang berasal
dari Tuhan yang berisikan perintah dan larangan. Pelanggaran terhadap norma ini
mendapatkan sanksi dosa dan di masukkan ke dalam neraka ketika di akhirat
nanti.
2.
Norma Hukum
Adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat
yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat
tercipta suatu ketertiban dan keadilan yang biasanya dibuat oleh lembaga
tertentu. Aturan ini lazimnya tertulis yang diklasifikasikan dalam berbagai
bentuk kitab undang-undang atau tidak tertulis berupa keputusan hukum
pengadilan adat. Karena sebagian besar norma hukum adalah tertulis maka
sanksinya adalah yang paling tegas jika dibandingkan dengan norma lain dari
mulai denda sampai hukuman fisik (penjara atau hukuman mati).
3.
Norma Kesusilaan
Adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan
akhlak sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang
dianggap buruk. Pada dasarnya norma ini merupakan norma untuk melaksanakan
nilai moral yaitu dalam rangka menghargai harkat dan martabat orang lain.
Sebagai contoh: telanjang di depan umum atau berpakaian minim.
4.
Norma Kesopanan
Adalah petunjuk hidup
yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam masyarakat.
Sebagai contoh: meludah di depan orang, menyerobot antrean, membuang sampah
sembarangan, dan lainlain.
5. Norma Kebiasaan
Adalah sekumpulan
peraturan yang dibuat bersama secara sadar atau tidak menjadi sebuah kebiasaan.
Sebagai contoh: menengok teman yang sakit, melayat, menghadiri undangan
pernikahan, dan lain-lain.
Pada perkembangannya,
norma-norma sosial yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu masyarakat dapat
terbentuk menjadi lembaga kemasyarakatan jika mengalami beberapa proses yaitu:
a. Proses pelembagaan
(institutionalization), yaitu norma-norma mulai dikenal, diakui, dihargai, dan
kemudian ditaati.
b. Proses internalized
(internalisasi), yaitu norma-norma sudah mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.
Kedua proses tersebut yang melegalkan norma-norma tersebut
menjadi pedoman bagi masyarakat. Seperti misalnya aturan pembayaran pajak tanah
bagi pemilik rumah atau lahan yang dilembagakan dalam bentuk peraturan
pemerintah tentang pajak dan dikelola oleh dinas pajak.
Teori Etika
1)
Etika Teleologi
Dari kata Yunani, telos =
tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai
dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan
itu.
Dua aliran etika teleologi :
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari
setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan
moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis,
yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata
sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
* Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan
masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang
terbesar. Utilitarianisme ,
teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan
Cost-Benefit Analysis. Manfaat
yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung
untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
- Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada
perbuatan.
- Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Utilitarianisme
aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
2)
Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata
Yunani ‘deon’ yang
berarti kewajiban.
‘Mengapa
perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi
menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
Ada
tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1) Supaya
tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2) Nilai
moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan
itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk
melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu
sudah dinilai baik
(3) Sebagai
konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat
(imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada
segala situasi dan tempat. Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan
kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu mrpk hal
yg diinginkan dan dikehendaki oleh orang tsb.
Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa
syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi
orang tsb atau tidak.
3)
Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah
pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya
suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan
dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak
didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena
itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4)
Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak
seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur,
atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh
keutamaan :
- Kebijaksanaan
- Keadilan
- Suka
bekerja keras
- Hidup
yang baik
Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran,
fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat
satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya.
Fairness
: kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar
dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu
transaksi.
Keutamaan-keutamaan
yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah :
Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu.
·
Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar
manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali.
·
Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja
semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus
dengan perusahaan.
·
Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan
menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan.
·
Rasa malu membuat karyawan solider dengan
kesalahan perusahaan.
Etika
secara Umum
Secara umum Etika dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1) Etika Umum
Berbicara
mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk
bertindak secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2) Etika Khusus
Adalah
penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya menilai perilaku saya
dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan/tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang
ada akibatnya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi 3,
yaitu:
·
Etika
Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
·
Etika Sosial
berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika sosial
tidak dapat dipisahkan. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan
langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya dengan orang lain,
dan demikian pula sebaliknya. Etika sosial menyangkut hungan manusia dengan
manusia lain.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini
terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian/bidang. Dan pembahasan bidang yang
paling aktual saat ini adalah mengenai:
a.
Sikap terhadap
sesama
b.
Etika
keluarga
c.
Etika
profesi
d.
Etika politik
e.
Etika
lingkungan
f.
Etika
ideology
·
Etika
Lingkungan Hidup, menjelaskan hubungan antara manusia dengan lingkungan
sekitarnya dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang
lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada lingkungan
hidup secara keseluruhan.
Mitos
Bisnis Amoral
Mitos ini mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas
atau etika tidak ada hubungannya, berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan. Bisnis berorientasi untuk mendapatkan keuntungan
semaksimal mungkin tanpa mengindahkan etika dan moralitas.
·
Argumen yang mendukung Mitos Bisnis Amoral
Bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan
kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan. Aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan
aturan dalam kehidupan sosial. Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akan berada dalam posisi yang tidak
menguntungkan di tengah persaingan yang ketat.
·
Argumen yang menentang Mitos Bisnis Amoral
Bisnis tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis
tidak hanya uang atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll. Bisnis tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda
dengan aturan kehidupan sosial masyarakat. Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas.
Praktek bisnis tertentu yang dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara
moral. Etika harus dibedakan dengan
ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang terus dan terjadi dimana-mana
menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika tidak demikian.
Prinsip-prinsip
Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh
perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman
agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang
etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33).
Adapun prinsip-prinsip etika bisnis
yaitu:
1) Prinsip otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
2) Prinsip Kejujuran
Untuk Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak dan untuk kejujuran dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
3) Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggung jawabkan.
4)
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada
hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat
akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
5) Prinsip
hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik
perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip
keadilan.
Kelompok Stekholdes
Pengertian stakeholder Istilah
stakeholder sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak pihak dan
hubungannnya dengan berbagi ilmu atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu
komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain.
Lembaga-lembaga publik telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas ke
dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana,
stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau
pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Dalam buku
Cultivating Peace, Ramizes mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai
stakekholder ini. Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984)
yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat
memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefenisikan stekeholder merupakan
orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder
ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan
Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder
terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan
pengaruh yang dimiliki mereka.
Pandangan-pandangan di atas
menunjukkan bahwa pengenalan stakeholder tidak sekedar menjawab pertanyaan
siapa stekholder suatu issu tapi juga sifat hubungan stakeholder dengan issu,
sikap, pandangan, dan pengaruh stakeholder itu. Aspek-aspek ini sangat penting
dianalisis untuk mengenal stakeholder.
·
Kategori Stakeholder
Berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu
stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok ODA (1995)
mengelompkkan stakeholder kedalam yaitu stakeholder primer, sekunder dan
stakeholder kunci . Sebagai gambaran pengelompokan tersebut pada berbagai
kebijakan, program, dan proyek pemerintah (publik) dapat kemukakan kelompok
stakeholder seperti berikut :
1)
Stakeholder Utama
(primer)
Stakeholder
utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung
dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai
penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
·
Masyarakat dan tokoh
masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang
di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan
tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Tokoh masyarakat :
Anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus
dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat
2)
Pihak Manajer
publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan
implementasi suatu keputusan.
·
Stakeholder Pendukung
(sekunder)
Stakeholder
pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
a.
lembaga(Aparat)
pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab
langsung.
b.
lembaga pemerintah
yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam
pengambilan keputusan.
c.
Lembaga swadaya
Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai
dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki “concern” (termasuk
organisasi massa yang terkait).
d.
Perguruan Tinggi:
Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan
pemerintah.
e.
Pengusaha(Badan usaha)
yang terkait.
·
Stakeholder Kunci
Stakeholder
kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal
pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif
sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk
suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
a.
Pemerintah Kabupaten
b.
DPR Kabupaten
c.
Dinas yang membawahi
langsung proyek yang bersangkutan.
Utilitarianisme
·
Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus
norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
a. Manfaat
: bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau
kegunaan tertentu.
b. Manfaat
terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih
besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian
sekecil mungkin.
c. Pertanyaan
mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang
sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar
bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat
dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang
membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang
memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme
memiliki tiga pegangan yaitu :
a. Tindakan
yang baik dan tepat secara moral
b. Tindakan
yang bermanfaat besar
c. Manfaat
yang paling besar untuk paling banyak orang.
Dari
ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“ bertindaklah
sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin
bagi sebanyak orang mungkin”.
·
Nilai positif etika ultilitarinisme
Etika ultilitarinisme tidak memaksakn sesuatu yang asing pada
kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa
yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang sesungguhnya
dilakukan oleh orang secara rasional dalam mengambil keputusan dalam hidup,
khususnya dalam haal morl dn juga bisnis.
Nilai positif etika
ultilitarinisme adalah
a. Rasionlitasnya
Prinsip moral yang
diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku
yang mungkin tidak kita pahami.
b. Universalitas
Mengutamakan manfaat
atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan
itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama
bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain. Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme
mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a.
Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua
manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan
moralitas.
b.
Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa
semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai
dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
c.
Etika ultilitarinisme sebagai proses dan standar penilaian
etika
ultilitarinisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau
kebijakan yang telah dilakukan.
Keriteria – keriteria di atas dipakai sebagai penilai untuk
mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk untuk dijalankan.
Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yng telah terjadi berdasarkan
akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan hasil terbaik bagi
banyak orang.
Sebagai penilaian atas tindakan atau kebijakasanaan yang sudah
terjadi, criteria etika ultilitarinisme dapat juga sekligus berfungsi sebagai
sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atau program tertentu yng telah
dijalankan itu akan direvisi.
· Analisis
keuntungan dan kerugian
Etika ultilitarinisme sangat cocok dipakai untuk membuat
perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan
orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak sadar dalam bidang ekonomi,
social, politik yang menyangkut kepentinagan orang banyak.
· Kelemahan
etika ultilitarinisme
a.
Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga
dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Karena manfaat
manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya.
b.
Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme
tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya.
Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik,
tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
c.
etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan
atau motivasi baik seseorang
d.
variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi.
Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya
berdasarkan variable yang ada.
e.
Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling
diutamakan.
f.
Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok
minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika
ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang
lebih bagi sekelompok orang.
Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan
·
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam
membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita
telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting.
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang
memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya.
Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan
bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab
moral.
a. Tanggung jawab mengandaikan bahwa
suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu.
Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan
sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya
kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk
menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu. Contoh yang paling relevan di sini adalah anak kecil.
Anak kecil tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan
atau tindakan tertentu yang dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif
moral tidak baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral
sama sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara moral.
b. Tanggung jawab juga mengandalkan
adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab
hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika
tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau
dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut
bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan
sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
c. Tanggung jawab juga mensyaratkan
bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu. Sehubungan dengan
tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate
possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab moral atas
tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain.
Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain,
yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
·
Status Perusahaan
Perusahaan
adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum
tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Sebagai badan
hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh
manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan
sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk
menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak
perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai
badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan
sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De
George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan,
yaitu :
a.
Pandangan
legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum,
dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
b.
Pandangan
legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan
melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Berdasarkan pemahaman mengenai status perusahaan di atas,
dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi
hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan
hukum yang ada.
·
Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab
sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain
secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka.
Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati
secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak
dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan
mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu
pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah
badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan
sebagaimana halnya manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula
perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan
bisnis tanpa pihak lain.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi
keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, yaitu :
a.
Karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian
integral dari masyarakat setempat.
b.
Perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk
mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat
keuntungan bagi perusahaan tersebut.
c.
Dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan
sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan
kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat
luas.
d.
Dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin
hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian
perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
· Argumen
yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
1.
Tujuan
utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan
dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan
adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
2.
Tujuan
yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan.
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial
perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada
akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan
perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh
persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan,
yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
3.
Biaya
keterlibatan sosial.
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial
perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang
digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan
oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan
sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam
pasar.
4.
Kurangnya
tenaga terampil di bidang kegiatan sosial.
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah
kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin
perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral.
Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah
kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
·
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
1.
Kebutuhan
dan harapan masyarakat yang semakin berubah.
Setiap
kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa
disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan
masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan
dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis
semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan
perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
2.
Terbatasnya
sumber daya alam
Argumen
ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam
yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya
memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas
itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya
mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis,
melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
3.
Lingkungan
sosial yang lebih baik
Bisnis
berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan
keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa
bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk
memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
4.
Pertimbangan
tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan
sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan,
juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin
raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat
besar.
5.
Bisnis
mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen
ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber
daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya
punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
6.
Keuntungan
jangka panjang
Argumen ini akan
menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan,
termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu
nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu
dalam jangka panjang.
Sumber
: