PEMBAGIAN SHU TERHADAP ANGGOTA KOPERASI SMK YUPPENTEK 2 CURUG
Secara umum, pengertian Koperasi adalah bentuk badan usaha yang didirikan beberapa orang atau beberapa beberapa badan hukum koperasi sebagai anggota, mereka bekerja sama atas dasar sukarela dengan tujuan memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa untuk meningkatkan para anggotamnya.
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5, prinsip koperasi Indonesia meliputi lima aspek pokok. Prinsip koperasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian
Dalam pembagian SHU koperasi harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Anggotanya yang banyak berjasa pada koperasi harus mendapatkan banyak bagian SHU atau sebaliknya. Jasa anggota ini bisa diperhitungkan dari besarnya partisipasi anggota, baik dalam transaksi pemupukan modal maupun dalam pemanfaatan layanan usaha koperasi.
Pengertian dari Sisa hasil usaha (SHU) itu sendiri adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Berikut ini adalah rumus dari Pembagian SHU per anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan:
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana :
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
KOPERASI SMK YUPPENTEK 2 CURUG
LAPORAN S H U PERIODE 31 DESEMBER 2009
A. PENDAPATAN
a. Jasa Uang = Rp15.835.804,00
b. Jasa barang = Rp 1.314.020,00
c. Jasa minuman = Rp 750.000,00
Jumlah pendapatan = Rp17.899.824,00
B. BIAYA
a. Biaya Operasional thn 2008 = Rp569.500,00
b. Biaya R A T thn 2008 = Rp685.000,00
c. Biaya Operasional Minuman = Rp200.000,00
Jumlah biaya = Rp1.454.500,00 -
SISA HASIL USAHA = Rp16.445.324,00
KOPERASI SMK YUPPENTEK 2 CURUG
LAPORAN PEMBAGIAN S H U
PERIODE 31 DESEMBER 2009
LAPORAN PEMBAGIAN S H U
PERIODE 31 DESEMBER 2009
1. Dana anggota 70% Rp16.445.324 = Rp11.511.727
2. Dana pengurus 15% Rp16.445.324 = Rp 2.466.799
3. Dana cadangan 10% Rp16.445.324 = Rp 1.644.532
4. Dana sosial 5% Rp16.445.324 = Rp 822.266 +
Rp16.445.324
Curug , 31 Desember 2009
Mengetahui,
Ketua Bendahara
Ketua Bendahara
Drs. E.K . GUNHAD WAHID HAPITTULLAH,SE
Keterangan :
1. Pembagian dana anggota sebesar Rp. 11.511.727,- dibagikan untuk :
a. SHU Simpanan 70% Rp11.511.727 = Rp8.058.209
b. SHU Jasa 30% Rp11.511.727 = Rp3.453.518
2. Adapun indeks SHU yang ditetapkan sebagai berikut :
a. SHU Simpanan = Jumlah SHU simpanan
Jumlah total simpanan
= Rp.8.058.209,-
Rp.88.249.601,-
= 0,091311563
b. SHU Jasa = Jumlah SHU jasa
Jumlah total jasa anggota aktif
= Rp.3.453.581,-
Rp.17.149.824,-
= 0,201373379
Tidak ada komentar:
Posting Komentar