BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
· Menurut PP No. 60/1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
· Menurut Teori Klasik
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
- Bentuk Koperasi
· Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
· Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Ø Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
· Koperasi Primer dan Sekunder
> Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
> Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang- kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar