BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Ø Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Ø Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Ø Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka kperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian. Ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
Ø Status dan motif anggota koperasi.
Ø Kegiatan usaha
Ø Permodalan koperasi
Ø Manajemen koperasi
Ø Organisasi koperasi, dan
Ø Sistem pembagian keuntungan (SHU).
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Ø Memaksimumkan keuntungan
Ø Memaksimumkan nilai perusahaan
Ø Meminimumkan biaya
Rumus : TC = FC + VC
Keterangan : TC : Biaya Total (Total cost)
FC : Biaya Tetap (Fix cost)
VC: Biaya Variabel (Variabel cost)
tanggung jawab utama dalam meminimkan biaya terletak pada bagian produksi yang didukung oleh bagian personalia.
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba melainkan juga pada orientasi manfaat. Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja di dasari dengan pelayanan.
Koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/ 1992 pasal 3).
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut:
Ø Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
Ø Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen.
Ø Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dan berusha keras.
Teori perusahaan begitu luas, namun sayangnya tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi. Untuk perusahaan koperasi, nampaknya dua pendapat terakhir tetap menjadi acuan manajer ataupun pengellanya. Di satu sisi, koperasi harus memuaskan anggotnya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan/ sisa hasil usaha, namun di sisi lain, koperasi hrus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.
6. Teori Laba
Tingkat keuntungan setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
Ø Teori laba menanggung resiko, yaitu keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh leh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Ø Teori laba friksional, yaitu menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
Ø Teori laba monopoli, yaitu beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli dapat diperoleh dari dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopolo dapat diperoleh dari :
1. Penguasaan penuh atas supplay bahan baku tertentu.
2. Skala ekonomi
3. Kepemilikan hak paten
4. Pembatasan dari pemerintah.
Ø Teori laba inovasi, yaitu laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.
Ø Teori laba efisiensi manajerial, yaitu perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
Dari teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.
7. Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tingi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Status & Motif Anggota
Ø Anggota sebagai pemilik (owners ) dan sekaligus pengguna (users/customers )
Ø Owners : menanamkan modal investasi
Ø Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
Ø Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Ø Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
Ø Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Ø Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas dalam rangka optimalisasi economies of scale ).
Ø Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
Ø UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Ø Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Ø Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
SOAL PG MINNGU KE 4
1. Koperasi adalah badan usaha/ perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah merupakan pengertian dari ?
a. Badan usaha
b. Koperasi
c. Sekolah
d. Koperasi sekolah
2. Ada berapa aspek yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha ?
a. 10
b. 9
c. 8
d. 6
3. Yang bukan merupakan aspek untuk mencapa tujuan koperas sebagai badan usaha adalah ?
a. Kegiatan usaha
b. Permodalan koperasi
c. Manajemen koperasi
d. Koperasi
4. Apakah rumus dari meminimumkan biaya ?
a. TC = FC + VC
b. MC/TC
c. AC=MC
d. FC/VC
5. Yang bukan merupakan kritik dari teori perusahaan adalah ?
a. Memaksimumkan penjualan
b. Memaksimumkan penggunaan manajemen
c. Memuaskan sesuatu dan berusaha keras
d. Salah semua
6. Kekuatan monopoli dapat diperoleh dari ?
a. Skala ekonomi
b. Kepemilikan hak paten
c. Pembatasan dari pemerinth
d. Benar semua
7. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)...
a. UU 25/1992 pasal 41
b. UU 26/1993 pasal 3
c. UU 25/1993 pasal 7
d. Salah semua
8. Sumber dana/ permodalan koperasi berasal dari ?
a. Simpanan pokok anggota
b. Simpanan wajib
c. A dan B benar semua
d. A dan B salah
9. Kriteria minimal anggota koperasi !
a. B dan C benar
b. Memiliki pola income regular yang pasti
c. Tidak berada di bawah garis kemiskinan
d. A dan B benar
10. Status motif anggota sebagai owners adalah ?
a. Menanamkan modal investasi
b. Memanfaatkan pelayanan usaha
c. Salah semua
d. Benar semua
Jawaban soal pg minggu 4
2. D
3. D
4. A
5. D
6. D
7. A
8. C
9. A
10. A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar